Hak Sanggah
Pengajuan Keberatan Informasi
Ajukan sanggahan resmi apabila permohonan informasi publik Anda ditolak, tidak ditanggapi dalam batas waktu, atau dikenakan biaya yang tidak wajar sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Ajukan sanggahan resmi apabila permohonan informasi publik Anda ditolak, tidak ditanggapi dalam batas waktu, atau dikenakan biaya yang tidak wajar sesuai UU No. 14 Tahun 2008.