Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Terakhir diperbarui: 14 Maret 2025
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan dokumentasi Informasi Publik
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui media cetak dan elektronik
- Mengkoordinasikan pengujian konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan
- Mengkoordinasikan pemutakhiran Informasi dan dokumentasi
- Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Fungsi PPID
- Penghimpunan Informasi Publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Penataan dan penyimpanan Informasi Publik
- Penyeleksian dan pengujian Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang terbuka untuk publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan Informasi
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Pembantu dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik serta dokumentasi
Wewenang PPID
- Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik