profil

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Terakhir diperbarui: 14 Maret 2025

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  3. Mengkoordinasikan penyimpanan dan dokumentasi Informasi Publik
  4. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui media cetak dan elektronik
  5. Mengkoordinasikan pengujian konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan
  6. Mengkoordinasikan pemutakhiran Informasi dan dokumentasi
  7. Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Fungsi PPID

  1. Penghimpunan Informasi Publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik
  3. Penyeleksian dan pengujian Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari Informasi yang terbuka untuk publik
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan Informasi
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Pembantu dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik serta dokumentasi

Wewenang PPID

  1. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
  3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik