Formulir Resmi

Permohonan Informasi Publik

Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang sah untuk memperoleh dokumen resmi.

Langkah 1

Identitas Pemohon

Lengkapi identitas diri sesuai dokumen kependudukan resmi.

Langkah 2

Rincian Informasi Publik

Spesifikasikan data serta tujuan penggunaan informasi.

Cara Memperoleh Informasi *
Cara Mendapatkan Salinan
Dokumen Pendukung (KTP / Surat Kuasa) *

Belum ada berkas dipilih

Maksimum 500KB. Format: PDF, JPG, JPEG, PNG, DOCX.