Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Isi formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan Anda secara resmi.
Mohon lengkapi data diri pemohon informasi.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Mohon berikan detail informasi yang Anda butuhkan.
Ukuran file maksimum 500kb (pdf, jpg, jpeg, png)